Home   |   Kontak Kami   |   Buku Tamu       

   Sambutan Bupati
   Profil Kepala Daerah
   Visi & Misi
   Sejarah
   Lambang Daerah
   Riwayat Bupati
 
   Lembaga Eksekutif
   Lembaga Legislatif
   Susunan Organisasi
   Produk Hukum
   Alamat Instansi
 
   Kondisi Geografis
   Peta Wilayah
   Citra Satelit
 
   Pendidikan
   Kesehatan
   Jumlah Penduduk
   Agama
 
   Perindustrian
   Pariwisata
   Pertambangan
   Energi
   Perhubungan
 
   Panduan Wisata
   Hotel & Penginapan
   Transportasi
 
   Subdomain
   Indeks Berita
   Indeks Artikel
   Indeks Arsip
 
 


 
Selasa, 26 Mei 2009
WARTAPRAJA, LAPORAN KHUSUS : Komisi Informasi
Komisi Informasi

Bila Anda warga negara Indonesia yang memiliki integritas pribadi, tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih, memiliki pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, memiliki pengalaman dan bersedia melepaskan jabatan atau keanggotaan di badan publik, bersedia bekerja full time, berusia paling rendah 35 tahun serta sehat jiwa dan raga, Anda punya peluang untuk menjadi anggota Komisi Informasi.

Ini lembaga independen sejenis KPU yang akan dibentuk terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain menjalankan undang-undang ini berikut peraturan pelaksanaannya, komisi ini berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Di pusat, anggota Komisi Informasi 7 orang. Sedang di propinsi dan kabupaten/kota masing-masing 5 orang. Namun, baik di pusat maupun di daerah, komposisi keanggotaan harus menceminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Masa jabatan mereka 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Rekrutmen dilaksanakan oleh pemerintah dan dipilih oleh DPR-DPRD melalui uji kepatutan dan kelayakan (pit and proper test).

Proses Pembentukan Komisi Informasi
Propinsi, Kabupaten Dan Kota


   
Untuk menunjang tugas dan fungsinya, komisi dibantu oleh sekretariat dari jajaran pemerintah yang mempunyai tupoksi dibidang komunikasi dan informatika. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris, bertugas membantu komisi di bidang administrasi dan keuangan. Anggaran komisi dibebankan pada APBN (pusat) dan APBD (daerah).

Pada prinsipnya, di semua kabupaten dan kota perlu dibentuk Komisi Informasi. Soalnya, bila terjadi sengketa informasi publik di kabupaten dan kota, akses masyarakat ke Komisi Informasi propinsi membutuhkan waktu dan biaya. Namun, untuk kabupaten dan kota yang belum memiliki kemampuan sumber daya manusia, dapat memanfaatkan Komisi Informasi propinsi.

Undang-undang KIP sendiri tidak secara eksplisit mewajibkan pembentukan Komisi Informasi di kabupaten dan kota. Dari enam pasal yang tercantum pada Ketentuan Peralihan, hanya ada dua pasal yang mewajibkan pembentukan komisi. Yakni Pasal 59 untuk pusat dan Pasal 60 untuk propinsi, masing-masing satu dan dua tahun setelah diundangkannya undang-undang ini.   

Dirjen SKDI Departemen Komunikasi dan Informatika RI Freddy H. Tulung kepada wartawan di Hotel Bumi Asih Pangkalpinang usai pembukaan sosialisasi undang-undang ini mengatakan, di pusat dan propinsi Komisi Informasi harus segera dibentuk. "Untuk kabupaten dan kota tergantung kebutuhan. Kalau sudah dibutuhkan bentuk. Dasar hukumnya kan sudah ada," katanya.

Dengan kata lain, bila Anda ingin segera menjadi anggota Komisi Informasi, Anda harus pasang telinga di propinsi atau di pusat. syafei





Sumber : Humas Setda
 
 
 

 
 
 
 

 
Bagaimana menurut Anda tampilan website ini?
Sangat Bagus
Bagus
Cukup Bagus
Biasa Saja


View results
 
Calendar Script
« September 2010 »
S M T W T F S
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30
 

Click for Tanjungpandan, Indonesia Forecast
 
 Support 1
 Support 2