Home | Hubungi Kami | Buku Tamu | Live Streaming  
 
 
  Pengumuman
 
  Webmail
User :
Password :

 
  Polling
Bagaimanakah menurut Anda tampilan baru website ini?
Sangat Baik
Baik
Cukup Baik
Biasa Saja


Hasil Polling
 
  Foto Galeri
 
  Video Galeri
 
Prakiraan Cuaca
Click for Tanjungpandan, Indonesia Forecast
 
  Helpdesk
 Helpdesk1
 Helpdesk2
 
Web Statistic

 
  Weblinks
 

BERITA
 
Sabtu, 7 Agustus 2010
PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KABUPATEN BELITUNG PERIODE 2010-2013 BAKAL DILANTIK

Tanjungpandan---Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Belitung periode 2010-2013 bakal dilantik pada Senin, Tanggal 9 Agustus 2010 di Ruang Sidang Kantor Setda Kabupaten Belitung.

Pelantikan ini berdasarkan keputusan Bupati Belitung Nomor:188.45/231/KEP/VI/2010 Tanggal 23 Maret 2007 tentang susunan kepengurusan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Belitung masa bhakti 2010-2013 dengan mempedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Badan Amil Zakat (BAZ) mempunyai tugas pokok untuk mengumpulkan,mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama, dan dalam melaksanakan tugasnya Badan Amil Zakat bertanggung jawab kepada Pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Arti terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta yang telah mencapai nishab/hitungannya yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Pondasi Islam (rukun Islam) mengurutkan zakat pada bagian yang ke-4, yang wajib dikerjakan bagi mereka yang mengaku beragam Islam. Rasulullah Saw bersabda:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang diterima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa.

Adapun keutamaan zakat, infaq dan shadaqah, diantaranya bisa meredam kemurkaan Allah SWT terhadap seorang hamba, memperlancar rizki, menghapuskan kesalahan seorang hamba, mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat, serta sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani.
 
Sumber : Humas Setda Kab. Belitung
(dibaca 495x | komentar 0)
Kirim komentar
Berita Lainnya:
 17/06/2013
PEMKAB BELITUNG GELAR PENYULUHAN HUKUM TERPADU
 12/06/2013
SOSIALISASI DANA BERGULIR LPDB-KUMKM
 05/06/2013
PT.PLN (PERSERO) CABANG TANJUNGPANDAN GELAR PROGRAM PEMASARAN KELILING (SARLING)
 05/06/2013
MALAM FINAL PEMILIHAN BUJANG DAYANG KECAMATAN TANJUNGPANDAN 2013
 05/06/2013
JALAN SANTAI HARI BUMI 2013

 Index Berita
 
     Alamat:
Jl. A. Yani No. 01 Tanjungpandan
Belitung | Kode Pos 33412
  Kontak:
Phone. +62 (0719) 21338
Fax. +62 (0719) 21339
E-mail. info@belitungkab.go.id